Eksekusi Mati, Hukum Barbar Korea Utara
Oleh. Arum Indah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Eksekusi mati kembali ditetapkan Presiden Korea Utara Kim Jong Un. Kali ini, setidaknya ada 30 pejabat yang dijatuhi hukuman mati setelah dianggap gagal menanggulangi bencana banjir yang melanda Provinsi Chagang. Banjir tersebut menyebabkan kerusakan parah di Kota Sinuiju di wilayah barat laut, Kabupaten Uiju di dekatnya, dan wilayah di sepanjang Sungai Amnok, seperti Pyongan Utara, Chagang, dan Ryanggang. Akibatnya, sebanyak 4 ribu warga tewas dan 15.000 lainnya mengungsi. (cnnindonesia.com, 6-9-2024)
Kim Jong Un memerintahkan pihak berwenang untuk memberikan “hukuman keras” pada para pejabat di wilayah yang terkena dampak banjir. Eksekusi mati pun tak terelakkan. Kim memvonis 30 pejabat itu dengan hukuman tembak mati, termasuk Kang Pong Hun, seorang kader dari partai yang diketuai Kim sendiri. Sebelum ditembak mati, Kang Pong Hun dipecat terlebih dahulu bersama para pejabat yang lain.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/world-news/09/2024/eksekusi-mati-hukum-barbar-korea-utara/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipostx