Edukasi pepajakan melalui podcast ini akan menyajikan tema yang sangat menarik, yaitu tentang natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura bukan merupakan objek penghasilan alias non-taxable income. Pada Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh, perusahaan yang mengeluarkan biaya dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau nondeductible expense.Aturan ini kemudian diubah dalam UU HPP, natura dimasukkan sebagai objek pajak. Penetapan ini termaktub pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP. Secara lebih lengkap, aturannya berbunyi:
“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
Yang dimaksud dengan "imbalan dalam bentuk natura" adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan "imbalan dalam bentuk kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, meliputi:
makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sebagai berikut:
bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022; dan
bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
Atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tahun pajak 2022 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.