Pemerintah mengeluarkan aturan baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dalam aturan tersebut, kepala daerah diperintahkan memastikan setiap pengunjung tempat publik menggunakan aplikasi tersebut. Tujuannya, melacak setiap pengunjung, dan mencegah risiko penularan COVID-19. Jika melanggar, bakal ada sanksi. Lalu bagaimana upaya daerah menerapkan aturan itu? Berikut laporan khas KBR, disusun jurnalis Astri Septiani.