Aturan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan mulai dilonggarkan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Misalnya, karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, saat ini hanya perlu 5 hari, yang sebelumnya 8-14 hari karantina, tergantung negara asal perjalanan. Meski begitu, ternyata masih ada pelanggaran-pelanggaran tentang aturan karantina. Bagaimana pengawasan dan sanksi yang diberikan untuk para pelanggar, simak laporan khas KBR disusun Astri Yuana Sari.