Sejak awal tahun ini, dana Bantuan Operasional Sekolah ditransfer langsung ke rekening sekolah tanpa melalui pemerintah daerah. Selain itu kepala sekolah diberi kewenangan lebih untuk mengelolanya. Kebijakan ini diklaim sebagai terobosan baru, terutama di masa pandemi virus korona. Namun, tidak serta merta menutup celah korupsi. Simak laporan tim KBR yang dibacakan Valda Kustarini.