Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, diratakan dengan tanah. Proses itu dilakukan menjelang peluncuran penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di tempat tersebut. Tindakan itu menuai polemik. Sebab, rumah ini dulu jadi saksi bisu pelanggaran HAM di Aceh. Lalu, bagaimana seharusnya tempat kejadian perkara pelanggaran HAM diperlakukan? Selengkapnya simak laporan khas KBR, disusun jurnalis Sindu Dharmawan.