Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi membuat putusan bersejarah, menghapus aturan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini memandatkan DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi Undang-undang Pemilu. Apa yang harus diwaspadai dari revisi aturan ini? Berikut laporan khas KBR, bersama Astri Yuanasari.