Komisi Pemilihan Umum KPU mengajukan banding atas putusan penundaan pemilu yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut menuai polemik, karena PN Jakpus dinilai menyalahi kewenangan. Sebab, gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur Prima seharusnya ditangani Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Berikut laporan khas KBR, disusun jurnalis Siti Sadida Hafsyah.