Koreksi: Ada kesalahan pengucapan pada pembahasan koperasi, yaitu beranggotakan bukan beranggodakan dan berdasarkan prinsip koperasi bukan prinsip korporasi.
Cat: PK1 = Hukum Bisnis, PK2 = Hukum Perdata, PK3 = Hukum Agraria. Itu adalah penomoran jurusan atau Program Kekhususan (PK) di tempat kuliah kami dahulu.
Setelah sebelumnya kita sudah mengulik Progam Kekhususan (PK) Hukum Bisnis dan Hukum Pidana, kali ini kita akan mengulik Program Kekhususan (PK) Hukum Agraria.
Bagaimana pengaturan mengenai kecelakaan di perlintasan kereta api? *Koreksi: Bukan Pasal 187 ayat (1) UU Perkeretaapian tapi Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian
6 min
About Ngulik Hukum
From the publisher's feed
Mengulik dengan sederhana segala hal tentang hukum dari UU, materi hukum, pekerjaan, dan segala macam hal lainnya yang berhubungan dengan hukum.
IG: @mknotaris, email: [email protected], support us: https://saweria.co/ngulikhukum