Oleh karena itu, ketika suami memerintahkan istrinya untuk menyerahkan harta/gaji istrinya kepadanya, namun istri menolaknya, maka penolakan istri tidak terkategori nusyuz. Begitu juga mengajinya seorang istri, ketika suami melarangnya, maka pelanggaran istri ini tidak terkategori nusyuz.
Ketika misalnya suaminya berkata: “sayang kamu mulai sekarang tidak usah pengajian”, lalu ternyata istrinya tetap pengajian, baik di rumah suaminya, atau pengajian lewat udara, atau pengajian online, atau di masjid, maka tidaklah istrinya terkategori melakukan nusyuz. Hanya saja, suaminya tetap berhak melarang istrinya keluar rumah.
Oleh karena itu, misalnya seorang istri mau berangkat pengajian, lalu suaminya bilang: “sayang, kamu di rumah saja, temani aku”, jika dalam kondisi ini si istri gagal merayu suaminya agar mengizinkannya berangkat pengajian, maka istri tersebut tidak boleh pergi tanpa izin suaminya. Jika pergi juga, maka dia terkategori melakukan nusyuz.
Bukan hanya pengajian, bahkan seandainya ibu, bapak atau anaknya istri meninggal, dan suaminya melarang istrinya keluar rumah, maka istrinya hendaklah mentaati suaminya, walaupun dalam hal ini suaminya tidak pantas berbuat seperti itu.