Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.
Sumber hukum Islam utama ada tiga, yaitu:
Al Aquran
Sunnah (Hadist)
Ijtihad
Berikut penjelasannya:
Al Quran
Dalam buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri, kedudukan Al Quran dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber hukum yang ada di bumi.
Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya.
Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Al Quran dan hadis merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi jantung umat Islam.
Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.
Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.
Tindakan pertama mencari jawab penyelesaiannya dari Al Quran.
Al-quran adalah sumber hukum pertama umat islam yang berisi tentang akidah, ibadah, peringatan, kisah-kisah yang dijadikan acuan dan pedoman hidup bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Sunnah (hadis)
Sunnah (hadis) merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al Quran.
Sunnah juga menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam kajian-kajian keislaman. Keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan lagi.
Sunnah dari segi etimologi adalah perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang yang lebih baik perbuatan terpuji maupun tercela.
Secara terminologi, ahli fiqih dan hadis berbeda memberikan pengertian tentang hadis.
Menurut para ahli hadis, sunnah sama dengan hadis yaitu suatu yang dinisbahkan oleh Rasullullah SAW baik perkataan, perbuatan maupun sikap belaiu tentang suatu peristiwa.
Para ahli fiqh makna sunnah mengandung pengertian suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Sepeninggal beliau, masa Khulafaal Rasyidin dan masa-masa selanjutnya tidak ada yang mengingkarinya.
Banyak mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tapi juga menghafal, memelihara dan menyebarluaskan kepada generasi selanjutnya.
Ijtihad
Menurut bahasa ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
Ijtihat dapat dilakukan ketika suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran dan hadis.
Sehingga bisa menggunakan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran, namun tetap mengacu berdasarkan Al Quran dan hadist.
Ijtihad merupakan sumber hukum Islam setelah Al Quran dan hadist. Ketika melakukan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadist.
Bentuk ijtihad itu ada ada tiga macam, yakni:
Ijma
Ijma adalah kesepakatan dan ketetapan hati untuk melaksanakan sesuatu. Ijma dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al Quran dan hadis.
Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum. Di mana berdasarkan pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.