MK membuat keputusan fenomal, kali ini MK memutuskan mantan terpidana koruptor dapat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatidf setelah 5 tahun keluar penjara. Bagaimanakah Om Bob menanggapi Koruptor Direstui Untuk Nyaleg Lagi, Salah Kaprah? ini?