Ruang Publik

Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober 2022


Listen Later

Saat melakukan perjalanan ke luar negeri, sudah tentu paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib kita bawa.

Sebagai dokumen perjalanan antar negara, paspor memiliki beberapa jenis di antaranya paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Masyarakat dapat mengurus paspor sesuai kebutuhan perjalanannya masing-masing. Dokumen ini memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jendral Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk pengurusan paspor. Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 paspor berlaku selama 5 tahun. Namun, ada yang berbeda sejak 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun.

Lalu, apa saja perubahan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terkait perubahan peraturan tersebut, apa keuntungan bagi pemegang paspor dan apa saja syarat-syarat untuk mengurusnya? Kita akan perbincangkan bersama narasumber: Achmad Nur Saleh - Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Ruang PublikBy KBR Prime


More shows like Ruang Publik

View all
Indonesian News - NHK WORLD RADIO JAPAN by NHK WORLD-JAPAN

Indonesian News - NHK WORLD RADIO JAPAN

3 Listeners