Bincang Hukum

Peer to Peer Lending (Pinjaman Online) dalam Kaitannya dengan Risiko Praktik Peminjaman Uang untuk Melunasi Utang Lain - Erick Makmur (Relawan LBH Pengayoman UNPAR)


Listen Later

[Episode 5]: Episode kali ini rekan-rekan LBH Pengayoman UNPAR mengangkat topik dengan judul "Peer to Peer Lending (Pinjaman Online) dalam Kaitannya dengan Risiko Praktik Peminjaman Uang untuk Melunasi Utang Lain". Podcast ini terinspirasi dari maraknya kasus yang ditangani LBH Pengayoman UNPAR terkait dengan masalah pinjaman online dari aplikasi pinjaman online ilegal. Ironisnya, dana pinjaman tersebut justru digunakan untuk menutupi utang lain oleh peminjam. Fenomena ini kerap disebut sebagai gali lubang tutup lubang.  Hal ini tentu berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum seperti ingkar janji (wanprestasi), kekerasan yang diterima peminjam, bahkan hingga pelanggaran data pribadi. Terlebih lagi, kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang  kurang baik akibat pandemi Covid-19 berpotensi untuk membuat orang-orang melakukan peminjaman uang, dan tidak menutup kemungkinannya meminjam uang pada aplikasi pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini Erick Makmur selaku relawan LBH Pengayoman UNPAR bersama LBH Pengayoman UNPAR akan membahas hal ini.

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Bincang HukumBy Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman UNPAR