
Sign up to save your podcasts
Or


28 Maret 2020
Pemerintah memberikan apresiasi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tentang penundaan ini, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020. Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia. Adapun penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Hal ini masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan Covid-19. Demokrasi dan Pilkada Langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020, walaupun ada penundaan tahapan Pilkada, samasekali tidak melanggar prinsip utama tersebut.
By Fadjroel Rachman - Jubir Presiden28 Maret 2020
Pemerintah memberikan apresiasi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tentang penundaan ini, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020. Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia. Adapun penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Hal ini masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan Covid-19. Demokrasi dan Pilkada Langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020, walaupun ada penundaan tahapan Pilkada, samasekali tidak melanggar prinsip utama tersebut.