Share Fadjroel Rachman - Jubir Presiden
Share to email
Share to Facebook
Share to X
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference keterangan pers usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pagi hari ini akan dibahas mengenai strategi peningkatan peringkat Indonesia dalam PISA. Dan untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada Ratas 23 Maret yang lalu kita telah memutuskan untuk melakukan pembatalan Ujian Nasional 2020. Saya lihat ini juga menjadi sebuah momentum untuk merumuskan ulang sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Apakah dalam pengendalian mutu pendidikan secara nasional hanya menggunakan UN atau kita juga bisa menggunakan standar yang dipakai secara internasional seperti PISA. Indonesia telah ikut dalam survei PISA selama 7 putaran sejak tahun 2000 hingga 2018. Dan survei PISA menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia telah berubah menjadi lebih inklusif, terbuka, dan meluas aksesnya selama 18 tahun terakhir. Namun, laporan yang saya terima skor rata-rata PISA tahun 2018 menurun di 3 bidang kompetensi dengan penurunan terbesar di bidang membaca. Kemampuan membaca siswa Indonesia dengan skor 371 berada di posisi 74, kemampuan matematika skornya 379 berada di posisi 73, dan kemampuan sains dengan skor 396 berada di posisi 71. Dan berdasarkan temuan survei PISA, kita juga bisa mengetahui ada tiga permasalahan utama yang harus di atasi. Yang pertama, besarnya persentase siswa berprestasi rendah. Meskipun kita tahu Indonesia berhasil meningkatkan akses anak usia 15 tahun terhadap sistem sekolah tapi masih diperlukan upaya lebih besar agar target siswa berprestasi rendah ditekan hingga berada di kisaran 15-20 persen di 2030. Yang kedua, adalah tingginya persentase siswa mengulang kelas, yaitu 16 persen. Angka ini 5 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata di negara-negara OECD. Dan yang ketiga adalah tingginya ketidakhadiran siswa di kelas. Karena itu, mengacu pada hasil survei PISA diperlukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh baik aspek peraturan, regulasi, masalah anggaran, masalah infrastruktur, masalah manajemen sekolah, masalah kualitas guru, dan beban administratif guru. Ini yang berkali-kali saya tekankan mengenai ini, beban administratif guru. Jadi guru tidak fokus kepada kegiatan belajar mengajar tetapi lebih banyak dipakai untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Ini tolong digarisbawahi. Juga perbaikan dalam proses belajar terutama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta perbaikan lingkungan belajar siswa termasuk motivasi belajar, menekan tindakan perundungan di sekolah. Dan hasil survei PISA dan juga evaluasi UN juga menyebutkan terdapat hubungan yang kuat antara kondisi sosial ekonomi siswa dengan capaian hasil UN atau skor nilai PISA. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan untuk menjadi catatan dan atensi kita bersama. Terima kasih.
Selamat pagi. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden, Bapak-Ibu sekalian peserta Rapat Terbatas. Kita akan bahas pagi hari ini mengenai peningkatan rasio elektrifikasi di pedesaan. Rasio elektrifikasi hingga 2020 ini telah mencapai 99,48 persen. Meningkat sangat signifikan, di 2014 berada di posisi 84 persen dan telah melampaui target RPJMN untuk 2015-2019 sebesar 96 persen. Namun, kita juga harus melihat bahwa electricity access population kita berada di peringkat 95, masih tertinggal dari Malaysia peringkat 87, Vietnam peringkat 84, dan Singapura, Thailand, Tiongkok, Korea Selatan berada pada peringkat 2. Begitu juga dengan electricity supply quality, kita juga masih berada pada peringkat 54, Filipina 53, Malaysia 38, Thailand 31, Tiongkok 18, Singapura di peringkat ke-2. Selain itu juga masih terdapat 433 desa yang belum berlistrik, 433. Meskipun jumlah ini sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah desa di seluruh Tanah Air, 75 ribu, tapi apapun ini harus kita selesaikan. 433 desa yang belum berlistrik itu tersebar di 4 provinsi, di Provinsi Papua 325 desa, Provinsi Papua Barat 102 desa, Provinsi NTT 5 desa, dan Provinsi Maluku 1 desa. Karena itu saya ingin menekankan beberapa hal. Yang pertama, untuk 433 desa yang belum berlistrik saya minta diidentifikasi secara jelas desa mana yang berdekatan dengan desa yang telah berlistrik, desa mana yang jaraknya rumah antar penduduknya berjauhan dan mana yang berdekatan. Sehingga kita dapat menentukan strategi pendekatan teknologi yang tepat, apakah dengan ekstensi jaringan listrik ataukah dengan pembangunan minigrid seperti micro-hydro, PLTD, ataupun distribusi tabung listrik yang dilengkapi dengan stasiun pengisian energi listrik. Yang kedua, siapkan anggaran, regulasi, dan kebijakan investasi yang diperlukan untuk mendukung program desa listrik ini. Kemudian yang ketiga, saya minta agar tidak cukup desa berlistrik tapi juga peningkatan akses warga terutama warga miskin dalam mendapatkan listrik. Terakhir, saya minta program listrik untuk desa ini, desa berlistrik ini betul-betul memberikan nilai tambah bagi peningkatan produktivitas ekonomi di desa, sehingga program (desa) berlistrik perlu ada sambungannya dengan program pemanfaatan listrik secara efisien dan produktif terutama dalam pengembangan industri rumah tangga/industri rumahan. Dan dengan adanya listrik, kita harapkan anak-anak bisa belajar di malam hari dengan penerangan lampu yang cukup sehingga kualitas pendidikan kita juga semakin meningkat. Saya rasa itu pengantar dari saya. Terima kasih.
Presiden Joko Widodo mengalokasikan total dana Rp 405,1 triliun dengan cara menambah anggaran belanja APBN 2020 sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid 19. Alokasi dana tersebut untuk menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan makroekonomi Indonesia.
Ada empat pos alokasi dana tersebut, yaitu:
a. Belanja di bidang kesehatan Rp 75 triliun, termasuk insentif tenaga medis.
b. Perluasan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
c. Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun.
d. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.
Alokasi dana kesehatan diprioritaskan untuk pembelian alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan Alat Pelindung Diri (APD), meningkatkan kemampuan rumah sakit rujukan, insentif tenaga medis (dokter, perawat, tenaga rumah sakit), serta santunan kematian tenaga medis.
Alokasi dana jaring pengaman sosial diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program seperti Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Anggaran ini juga akan digunakan untuk pembebasan bea listrik, yaitu 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA, serta dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok.
Alokasi dana Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) diprioritaskan untuk penggratisan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Selain itu akan digunakan untuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Alokasi dana pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya adalah restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM).
Selain kebijakan fiskal dalam sistem respon Covid 19, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal antara lain penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.
Presiden Joko Widodo mendorong agar seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan seluruh warga negara selalu bekerjasama dan kompak agar alokasi dana negara bisa membawa Indonesia pada keselamatan kesehatan dan keberlanjutan sosial ekonomi.
Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden RI
Link Penting: www.covid19.go.id
Rabu, 1 April 2020
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diikuti oleh kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasar pemberlakukan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 sudah tidak berlaku.
Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran Covid 19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia.
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI
Link Penting: www.covid19.go.id
*RILIS* Senin, 30 Maret 2020 *Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Mudik Lebaran 2020* Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19. Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona. Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi. *Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI* Link Penting: www.covid19.go.id
*UPDATE RILIS* (Minggu, 29 Maret 2020) *Insentif Keuangan dan Restrukturisasi Pinjaman Selama Wabah Covid-19* Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan _Countercyclical_ Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. OJK memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan leasing sebagai berikut: Pertama, Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, dan untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR). Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun diantaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka. Ketiga, Nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke [email protected]. OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank/leasing. *Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI* Link Penting: www.covid19.go.id
28 Maret 2020
Pemerintah memberikan apresiasi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tentang penundaan ini, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020. Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia. Adapun penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Hal ini masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan Covid-19. Demokrasi dan Pilkada Langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020, walaupun ada penundaan tahapan Pilkada, samasekali tidak melanggar prinsip utama tersebut.
27 Maret 2020, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan banyak masyarakat yang tak patuhi jarak sosial. Polisi pun membubarkan massa sebanyak 1.731 kali demi cegah virus corona.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) menggunakan teleconference terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.
Presiden Jokowi memberikan arahan terkait pembiayaan BPJS Kesehatan bagi pasien Covid-19
The podcast currently has 23 episodes available.