
Sign up to save your podcasts
Or


*UPDATE RILIS* (Minggu, 29 Maret 2020) *Insentif Keuangan dan Restrukturisasi Pinjaman Selama Wabah Covid-19* Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan _Countercyclical_ Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. OJK memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan leasing sebagai berikut: Pertama, Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, dan untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR). Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun diantaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka. Ketiga, Nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke [email protected]. OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank/leasing. *Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI* Link Penting: www.covid19.go.id
By Fadjroel Rachman - Jubir Presiden*UPDATE RILIS* (Minggu, 29 Maret 2020) *Insentif Keuangan dan Restrukturisasi Pinjaman Selama Wabah Covid-19* Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan _Countercyclical_ Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. OJK memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan leasing sebagai berikut: Pertama, Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, dan untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR). Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun diantaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka. Ketiga, Nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Dan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke [email protected]. OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank/leasing. *Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI* Link Penting: www.covid19.go.id