Rilis Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman *PENINGKATAN SISTEM RESPON COVID 19*
Presiden Joko Widodo meningkatkan kapasitas Gugas Covid 19 berbasis pada pengembangan sistem organisasi responsif , modal finansial dan reaksi cepat (early response) melalui Keppres No. 9 Tahun 2020.
Sistem organisasi responsif adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi. Modal finansial sangat berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan dan ketahanan sosial ekonomi (social and economic resilience) masyarakat. Sedangkan reaksi cepat merupakan mekanisme dari organisasi yang dibuat seefektif dan sefesien mungkin.
Pertama, berkaitan dengan pengembangan sistem organisasi responsif, Keppres No. 9 Tahun 2020 melakukan penambahan elemen Gugas Covid 19, yaitu adanya struktur baru "Anggota Pengarah". Struktur Anggota Pengarah terdiri dari 27 elemen dari 19 Mentri dan unsur-unsur kelembangaan seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, Para Gubernur, dll. Selain itu, struktur yang sudah ada, yaitu Anggota Pelaksana, bertambah secara keanggotaan, sebelumnya 12 kementerian namun sekarang meliputi 33 elemen kementrian dan unsur lainnya.
Kedua, penguatan modal finasial dalam respon covid 19 melalui mekanisme anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dijabarkan lebih terperinci dan detail, mencakup refocusing anggaran kementrian dan lembaga untuk penanganan wabah Covid 19. Anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan Covid 19 dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial.
Ketiga, penguatan mekanisme reaksi cepat melalui Percepatan Impor Barang terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan COVID. Mekanisme ini melalui (a) Pimpinan Kementrian dapat memberikan mandat pemberian ‘pengecualian perizinan tata niaga impor kepada ketua Pelaksana Gugus Tugas’. (b) Ketua Pelaksana Gugas Covid 19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan.
Gugas Covid 19 kini memiliki tiga unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan bencana, yaitu sistem organisasi responsif, modal finansial dan mekanisme reaksi cepat (early response). Mekanisme lebih rinci dari modal finansial dan reaksi cepat dari sistem respon Covid ada dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.