Kementerian ESDM mengumumkan skema baru penyaluran LPG 3 kg yang semula bisa masyarakat dapatkan di pengecer, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi Pertamina.
Untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan, masyarakat hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tujuannya agar penerima manfaat dari subsidi LPG tabung 3 kg ini tepat sasaran hanya bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.