Bincang Hukum

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Mengapa Harus Cepat? - Gaol Lando Marpaung (Relawan LBH Pengayoman UNPAR)


Listen Later

[Episode 6]: Episode kali ini rekan-rekan LBH Pengayoman UNPAR mengangkat topik dengan judul "Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Mengapa Harus Cepat?". Podcast ini terinspirasi dari maraknya kasus terkait kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, seperti kasus Gilang Bungkus, kasus kekerasan seksual kepada korban rapid test di bandara Soekarno-Hatta, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pegawai kopi ternama, dan banyak kasus-kasus lainnya. Ironisnya, kasus yang oleh masyarakat diaggap sebagai kasus kekerasan seksual tersebut kerap diselesaikan dengan peraturan yang justru tidak ada hubungannya dengan delik kekerasan seksual. Kondisi ini tentu membuat masyarakat beranggapan bahwa pengesahan Racangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera dilakukan. Akan tetapi, hal yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia justru sebaliknya. RUU PKS justru dicabut dari jajaran Prolegnas 2020. Tindakan tersebut tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini Gaol Lando Marpaung selaku relawan LBH Pengayoman UNPAR bersama LBH Pengayoman UNPAR akan membahas hal ini.

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Bincang HukumBy Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman UNPAR