Bincang Hukum

Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia - Nicolas Wianto (Anggota LBH "Pengayoman" UNPAR)


Listen Later

[Episode 40]:

Episode kali ini rekan-rekan LBH "Pengayoman" UNPAR mengangkat topik dengan judul “Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Podcast ini terinspirasi dari upaya pemerintah untuk mengatasi tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan membentuk peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law. Dalam podcast ini akan dijelaskan secara lebih mendalam mengenai metode omnibus law, penerapan metode omnibus law di Indonesia, dampak positif dan negatif dari penerapan metode omnibus law, serta tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIII/2020. Oleh karena itu, Nicolas Wianto selaku relawan LBH "Pengayoman" UNPAR bersama dengan LBH "Pengayoman" UNPAR akan mengupas tuntas masalah ini.

...more
View all episodesView all episodes
Download on the App Store

Bincang HukumBy Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman UNPAR