
Sign up to save your podcasts
Or
DJP dapat menetapkan pajak yang seharusnya terutang berdasarkan bukti yang berasal dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Perlunya keterangan lain telah ditegaskan pada penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Selain itu, pengumpulan keterangan juga telah diatur pada Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP. Pasal 35 UU KUP mengatur pengumpulan kerangan dan bukti lain pada saat kegiatan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan Pasal 35A UU KUP mengatur kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Pengaturan lebih lanjut terkait kewajiban ILAP tersebut telah dituangkan dalam PP No 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan PMK-228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan yang meliputi jenis data yang berupa:
Kemudian di dalam PP-31 juga terdapat rincian instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi. Selain itu PP-31 juga mengatur mengenai koordinasi, periode penyampaian data dan informasi, bentuknya, tanggung jawab, dan pengelolaannya.
Terkait dengan PMK-228/2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 terdapat 69 ILAP yang wajib memberikan data dan informasi termasuk rincian jenis data dan informasi masing-masing. Uraian lainnya adalah terkait deskripsi, bentuk, dan jadwal penyampaian data dan informasi.
DJP dapat menetapkan pajak yang seharusnya terutang berdasarkan bukti yang berasal dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Perlunya keterangan lain telah ditegaskan pada penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Selain itu, pengumpulan keterangan juga telah diatur pada Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP. Pasal 35 UU KUP mengatur pengumpulan kerangan dan bukti lain pada saat kegiatan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan Pasal 35A UU KUP mengatur kewajiban instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Pengaturan lebih lanjut terkait kewajiban ILAP tersebut telah dituangkan dalam PP No 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan PMK-228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan yang meliputi jenis data yang berupa:
Kemudian di dalam PP-31 juga terdapat rincian instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi. Selain itu PP-31 juga mengatur mengenai koordinasi, periode penyampaian data dan informasi, bentuknya, tanggung jawab, dan pengelolaannya.
Terkait dengan PMK-228/2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 terdapat 69 ILAP yang wajib memberikan data dan informasi termasuk rincian jenis data dan informasi masing-masing. Uraian lainnya adalah terkait deskripsi, bentuk, dan jadwal penyampaian data dan informasi.