
Sign up to save your podcasts
Or
[Episode 69] :
Episode kali ini Ibu Lidwina Larasati Himawan, S.H., M.H. bersama LBH “Pengayoman” UNPAR mengangkat topik dengan judul “Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?”. Podcast ini terinspirasi dari stigma masyarakat Indonesia yang masih tabu untuk membuat perjanjian perkawinan karena secara kebudayaan turun temurun dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang ‘ganjil’ untuk dilakukan pada saat perkawinan.
Dalam Podcast ini akan dijelaskan secara lebih detail mengenai perjanjian perkawinan ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Kemudian, akan dipaparkan lebih lanjut pengaturan atas perjanjian perkawinan, mulai dari waktu pembuatan, bentuk, konsep perjanjian perkawinan bagi umat muslim, dan waktu berakhirnya perjanjian perkawinan. Lalu, akan dibahas pula materi muatan dalam perjanjian perkawinan beserta dengan konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Terakhir, akan dijelaskan tata cara eksekusi terhadap perjanjian perkawinan apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini LBH “Pengayoman” UNPAR berkolaborasi bersama Ibu Lidwina Larasati Himawan, S.H., M.H. akan mengupas tuntas masalah ini.
[Episode 69] :
Episode kali ini Ibu Lidwina Larasati Himawan, S.H., M.H. bersama LBH “Pengayoman” UNPAR mengangkat topik dengan judul “Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?”. Podcast ini terinspirasi dari stigma masyarakat Indonesia yang masih tabu untuk membuat perjanjian perkawinan karena secara kebudayaan turun temurun dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang ‘ganjil’ untuk dilakukan pada saat perkawinan.
Dalam Podcast ini akan dijelaskan secara lebih detail mengenai perjanjian perkawinan ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Kemudian, akan dipaparkan lebih lanjut pengaturan atas perjanjian perkawinan, mulai dari waktu pembuatan, bentuk, konsep perjanjian perkawinan bagi umat muslim, dan waktu berakhirnya perjanjian perkawinan. Lalu, akan dibahas pula materi muatan dalam perjanjian perkawinan beserta dengan konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Terakhir, akan dijelaskan tata cara eksekusi terhadap perjanjian perkawinan apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini LBH “Pengayoman” UNPAR berkolaborasi bersama Ibu Lidwina Larasati Himawan, S.H., M.H. akan mengupas tuntas masalah ini.