Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir (yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional), yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan (fasilitas tax aloowance) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Fasilitas Tax Holiday:
Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar:
a. 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit lima ratus miliar rupiah dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan mulai dengan lima sampai dengan dua puluh tahun. Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir, Wajib Pajak bahkan masih diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit seratus miliar rupiah dan paling banyak kurang dari lima ratus miliar rupiah. Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan untuk 5 (lima) tahun pajak. Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.