Higienis dan aman secara kesehatan saja kini tidak cukup bagi produk hasil unggas yang akan ditawarkan ke konsumen. produk peternakan dan olahannya haruslah halal. Dan salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Menurut SNI no 9002 tahun 2016, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam. Juleha (Juru sembelih halal) harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian. Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna. ( https://www.agropustaka.id/poster/juru-sembelih-halal-juleha-profesi-strategis-untuk-penjaminan-produk-halal/). COLENAK kali ini ajan bahas tuntas neh apa itu Jukeha, bagaimana caranya kalo mau menjadi profesi ini, yukk kita simak celotehan Kang Dayat dan Kang Dani.