Polda Metro Jaya bersama pemprov DKI Jakarta mempersiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Nantinya, jalur tersebut hanya dibatasi dengan traffic cone yang menandakan jalur itu milik pesepeda.yang diberlakukan pada jam-jam tertentu. Pesepeda bisa melalui jalur tersebut
# sambodo
Direktorat lalulintas polda metro Jaya kombes pol Sambodo Purnomo Yugo menbahkan Kepada para pesepeda itu juga ada ancaman hukumannya,
Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai bisa dikatakan ancama hukumannya dengan Pasal 299 UU lalulintas dan angkutan jalan, dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan ancaman kurungan penjara selama 15 hari.
#sambodo
Selama masa PSBB transisi di DKI, jalur sepeda sengaja dipindahkan dari trotoar ke bahu jalan untuk sementara demi mencegah kerumunan. Pemprov DKI sendiri telah menyiapkan jalur sepeda sepanjang 14 kilometer.