Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (11/8). Sebagai gantinya, pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 dilakukan dengan sistem ganjil-genap.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Cara pertama adalah memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.