Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, pada hari Rabu 19 Agustus 2020
Ada 41 adegan yang di peragakan 17 orang tersangka Mulai dari proses penjemputan calon pasien yang ingin menggugurkan kandungan, pelayanan yang diberikan klinik dan proses di ruang bersalin hingga cara tersangka membuang janin.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melanjutkan
Dalam kasus ini enam dari 17 tersangka merupakan tenaga medis, yakni tiga dokter, satu bidan dan dua perawat. Yg melakukan peranya masing-masing
Untuk di ketahui
Hasil penyelidikan, praktik klinik aborsi itu telah beroperasi selama lima tahun.
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek praktik aborsi tersebut pada Senin, 3 Agustus 2020.