Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI. terkait penerapan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil di fase PSBB transisi sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengharakan, sebelum 12 Juni , pedoman teknis untuk aturan ganjil genap bagi motor sudah rampung dibuat oleh Dishub DKI, termasuk dengan pemasangan rambu di ruas jalan yang akan diterapkan.