
Sign up to save your podcasts
Or
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Pengujian kepatuhan penerapan PKKU meliputi pengujian atas:
Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan PKKU diketahui bahwa:
Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Penyesuaian akan berakibat pada penyesuaian secara primer (atas pos yang dilakukan pengujian), sekunder (jenis pajak withholding yang terkait), dan keterkaitan (lawan transaksi dalam negeri lainnya), serta penyesuaian PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 telah memberikan pengaturan mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019, dan tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dengan memenuhi keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Pengujian kepatuhan penerapan PKKU meliputi pengujian atas:
Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan PKKU diketahui bahwa:
Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Penyesuaian akan berakibat pada penyesuaian secara primer (atas pos yang dilakukan pengujian), sekunder (jenis pajak withholding yang terkait), dan keterkaitan (lawan transaksi dalam negeri lainnya), serta penyesuaian PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 telah memberikan pengaturan mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019, dan tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dengan memenuhi keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.