Berlakunya PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman pada awal tahun ini membuat dunia online shop cukup terguncang. Bagaimana tidak? Batas barang kiriman yang tidak dikenakan Bea Masuk yang tadinya maksimal 75 USD sekarang turun menjadi 3 USD. Agatha, Memed, dan Nopri yang terbiasa membeli barang-barang dari luar negeri (dari obat yang bukan kuat hingga peralatan elektronik yang bisa memberikan kepuasan) menyelisik soal apa dibalik maksud pemerintah menerapkan aturan ini dengan menyambangi Irfan Nur Ilman (@ifanishere). Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekaligus pemilik podcast Banting Setir ini mereka datangi dan interogasi untuk menemukan jawaban, selain mencari pengganti sementara Aresto yang sedang sakit. Mereka, dengan penuh kesantunan yang tak diragukan lagi, membahas tentang bagaimana aturan ini berlaku sekaligus menekankan pentingnya patuh pada kewajiban warga negara, biar nggak asal masukin "barang".