
Sign up to save your podcasts
Or


Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) sebagai Undang-undang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini merupakan torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sangat mendukung program transformasi digital nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional. Khusus di sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos, UUCK mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0.
By BAKTI KominfoRancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) sebagai Undang-undang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini merupakan torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sangat mendukung program transformasi digital nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional. Khusus di sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos, UUCK mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0.