Kewenangan Mahkamah Konstitusi bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Dari kelima kewenangan tersebut, tidak terdapat kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Tetapi dalam perjalananan sejarah, MK menangani perselisihan hasil pilkada, sejak kewenangan tersebut dialihkan dari Mahkamah Agung secara resmi pada 29 Oktober 2008 yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9, Jakarta. Bahkan, hingga saat ini MK masih dipercaya dalam memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Di Supremasi Eps. 2 kali ini Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. akan berbagi ilmu, pandangan, serta pengalamannya bagaimana kiprah perjalanan peralihan kewenangan tersebut hanya di Podcast Supremasi di Spotify dan Youtube Mahkamah Konstitusi RI.