Kenapa Covid-19 dikategorikan sebagai bencana?
Selama ini ketika mendengar kata bencana, seringkali kita merelasikan dengan bencana alam, baik itu gempa, tsunami, banjir, longsor, dll. Dan memang kita sudah sangat tidak asing dengan bencana, karena Negara kita memang rawan terhadap berbagai jenis bencana. Namun, baru-baru ini seluruh dunia diramaikan dengan kejadian munculnya Covid-19, dan di Indonesia sendiri hal ini dikategorikan sebagai bencana, dimana masa tanggap daruratnya ditetapkan selama 91 hari sampai 29 Mei 2020. Dalam proses penanganan sendiri BNPB yang dijadikan leading sector dalam penanganan pandemic covid-19.
Berdasarkan UU. No.24 tahun 2007, jenis bencana dibagi menjadi 3, yaitu: banana alam, bencana non-alam, dan bencana social. Pandemic covid-19 masuk dalam kategori bencana non-alam, dalam hal ini epidemic dan wabah penyakit.
Jika ini bencana, lalu bagaimana penanganannya?
Simak dalam podcast ini.