Takwa secara bahasa artinya menolak sesuatu dari sesuatu dengan (sesuatu) yang lain. Adapun secara istilah syar’i, maka Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata, “Takwa seorang hamba kepada Allah adalah dia menjadikan tameng yang bisa melindungi dirinya dari apa yang dia takutkan dari Rabbnya, dari kemarahan-Nya, kemurkaan dan hukuman-Nya. Yaitu dengan melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.