Per 7 Oktober 2021, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. Undang-undang baru ini membawa banyak perubahan pada sistem perpajakan di Indonesia, seperti penerapan NIK sebagai NPWP orang pribadi, kuasa wajib pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk PPh UMKM, lapisan tarif baru PPh, pajak karbon, peraturan baru PPN, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).