Baru-baru ini, perusahaan raksasa properti PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi UI yang juga pengamat politik, Rocky Gerung. Somasi dilayangkan emiten berkode BKSL ini karena menganggap Rocky Gerung bersama beberapa warga lainnya menempati lahan perusahaan yang berstatus HGU. Bagaimana kaca mata hokum memandang kasus ini?
Apa beda tanah garapan dan tanah bangunan?
Bagaimana proses penggusuran yang bisa dilakukan menurut hukum?
Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik Gusur Menggusur, Siapa Yang Syukur Siapa Yang Sukur
Narasumber :
● Ir. Supriyono SH ,M.H., CPCLE
● Arie Sutikno,S.H
- dari 92 Lawfirm & Partners
Supported by: @cheerswater