Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
Hak ini juga berhubungan dengan kebebasan berserikat, yaitu hak membentuk dan bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, atau partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, seperti ikut demonstrasi damai atau pertemuan publik.
Apakah Kebebasan berekspresi bebas, sebebasnya atau ada batasnya?
Simak Ngopi, “ Ngobrol Inspiratif Pagi” dengan topik Kebebasan Berekspresi, Dimana Batasnya?
Narasumber :
● Zubairi, SH
- 92 Law Firm
Supported by: @cheerswater