Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final yang tinggi ditambah sanksi sebesar 200%. Masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga), sedangkan Wajib Pajak belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajak.Tidak dikenai sanksi 200% - Kebijakan ITidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap - Kebijakan IIPerlindungan data. Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.