Di tengah upaya perampingan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah (BPR/S), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024.Regulasi ini mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bertransformasi menjadi BPR/S jika memenuhi persyaratan tertentu.