Pemerintah Kota Solo resmi mengesahkan Peraturan Daerah mengenai pemilik kendaraan roda 4 harus memiliki garasi. Aturan tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perhubungan. Dalam perda tersebut, pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di pinggir jalan akan diberikan denda hingga 1 juta Rupiah. Untuk mengetahui teknis pelaksanaannya, Yuniar Akan bertanya langsung Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad S.SiT, MM.