Cadar Syariat Allah Bukan Ciri Teroris merupakan kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Kajian ini disampaikan pada 22 Jumadil akhir 1439 H / 10 Maret 2018 M di Masjid Al-Barkah, Kompleks Rodja, Jl. Pahlawan, belakang Polsek Cileungsi, Kampung Tengah RT 3 / RW 3, Cileungsi, Bogor.
Cadar Syariat Allah Bukan Ciri Teroris – Kajian Tematik
Kajian “Cadar Syariat Allah Bukan Ciri Teroris” ini dibagi menjadi tiga poin.
Bahaya membenci syariat Allah
Dahsyatnya godaan wanita (Menit ke-25:31)
Kenapa wanita bercadar?
Dalil-dalil syariat yang menyatakan bahwa cadar adalah syariat Allah. (Menit ke-48:46)
Bahaya Membenci Syariat Allah
Termasuk dalam pembencian pada syariat Allah adalah melarang diberlakukannya syariat tersebut. Dalam hal ini adalah pelarangan terhadap cadar bagi wanita muslimah. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullahu ta’ala dalam kitabnya Nawaqidul Islam (pembatal-pembatal keislaman) mengatakan, “barang siapa yang membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka orang yang seperti ini maka dia telah kafir“.
Dan perlu kita ketahui bahwa tidak ada manusia yang membenci syariat Allah kecuali dua jenis manusia. Pertama, adalah orang-orang yang kafir terhadap Allah. Tidak beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam surat Muhammad. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ ﴿٨﴾ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ﴿٩﴾
“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad[47]: 8-9)
Jenis manusia yang kedua adalah orang-orang munafik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perbuatan orang-orang munafik. Diantaranya disebutkan dalam surat At-Taubah:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّـهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ ﴿٥٤﴾
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. At-Taubah[09]: 54)
Ini menunjukkan bahwa hanya orang-orang kafir yang membenci syariat Allah untuk dilaksanakan. Membuat peraturan-peraturan yang menjegal kaum muslimah untuk memakai cadarnya. Ini termasuk pembencian terhadap syariat Allah. Dan tidak ada yang melakukan seperti itu kecuali orang-orang yang kafir ataupun orang-orang yang munafik. munafik disini bukan sembarang munafik. Tetapi munafik i’tiqadi. Munafik yang lisannya menyatakan Islam, tetapi hatinya penuh dengan kekufuran.
Adapun bahaya dari membenci syariat Allah adalah:
Pertama, amalan akan terhapus. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Muhammad di atas.
“…Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad[47]: 8-9)
Kedua, orang yang membenci syariat Allah tidak akan mendapatkan manisnya iman. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
…مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ ِممَّا سِوَاهُمَا…
“...apabila Allah dan RasulNya paling ia cintai daripada yang selain keduanya…” (HR. Bukhari)
Dari hadits di atas, kita dapat mengetahui bahwa yang membenci tidak akan mendapatkan manisnya iman.
Ketiga, orang-orang yang membenci syariat Allah diancam akan mandapatkan musibah di dunia dan siksa yang pedih di akhirat. Allah subahanahu[...]