v dari setiap program prioritas.
Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditekankan agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Pemantapan program transformasi prioritas dalam kebijakan POLRI PRESISI terdiri dari transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan. Uraian program dan kegiatan dari setiap program prioritas.
A. TRANSFORMASI ORGANISASI (TRANSFORMING ORGANIZATION)
1. Penataan Kelembagaan
a. Penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan.
b. Penguatan struktur organisasi Polri.
2. Perubahan Sistem dan Metode Organisasi
a. Penyempurnaan Pedoman dan Standar Operasional Prosedur kepolisian yang PRESISI berbasis data dan teknologi informasi.
3. Menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0.
a. Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri.
b. Peningkatan sistem manajemen karir berbasis kinerja.
c. Perluasan kerja sama pendidikan di dalam dan luar negeri.
d. Pengelolaan SDM unggul yang humanis.
e. Peningkatan kesejahteraan pegawai Polri.
4. Perubahan Teknologi Kepolisian Modern Police 4.0.
a. Penyatuan sistem informasi kepolisian yang terintegrasi.
b. Pemenuhan sarana dan prasarana Polri.
c. Menjadikan Puslitbang Polri sebagai pusat riset teknologi kepolisian
B. TRANSFORMASI OPERASIONAL (TRANSFORMING OPERATION)
1. Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas
a. Pemeliharaan Kamtibmas dengan mengedepankan pemolisian prediktif.
b. Penguatan partisipasi masyarakat dalam skema masyarakat informasi di ruang siber (society 5.0) c. Penguatan Bhabinkamtibmas dengan penerapan “personal smart tools”.
d. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan pengarusutamaan moderasi beragama dalam memperkokoh NKRI.
e. Pemeliharaan kamtibmas dari bahaya terorisme.
f. Pemeliharaan kamtibmas dari gangguan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
g. Menjamin keamanan agenda nasional dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
h. Peningkatan sinergitas dan kolaborasi dengan TNI.
i. Peningkatan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga.
j. Peningkatan peran pamswakarsa.
k. Pengembangan kerja sama internasional.
2. Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum
a. Proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
b. Pengembangan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas).
3. Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 (PC)
a. Meningkatkan kegiatan kepolisian dalam penanganan Covid-19.
b. Menguatkan peran Polri dalam satuan tugas Penanganan Covid-19.
. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
a. Daya dukung Polri terhadap upaya mengembalikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kemampuan daya beli masyarakat.
b. Menjaga stabilitas Kamtibmas sebagai dampak terjadinya Covid-19.
5. Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional
a. Mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia Polri yang dapat mendukung program prioritas nasional.
b. Melaksanakan pengamanan program prioritas nasional.
c. Melakukan evaluasi sistem pengamanan yang dapat menjamin program prioritas nasional.
d. Penanganan bencana alam.
6. Penguatan Penanganan Konflik Sosial
a. Penanganan konflik perebutan sumber daya (ekonomi).
b. Penanganan konflik unsur SARA, sosial, budaya dan ideologi.
c. Penanganan konflik perebutan pengaruh (politik).
d. Penanganan konflik berlatarbelakang lainnya.
C. TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK (TRANSFORMING PUBLIC SERVICE)
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri
a. Modernisasi fasilitas sarana dan prasarana sentra pelayanan publik.
b. Penguatan standarisasi sistem manajemen mutu dan kontrol di semua sentra pelayanan publik.
c. Peningkatan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada seluruh sentra pelayanan publik.
d. Pembuatan pelayanan online dan delivery service system ayanan kepolisian.
2. Mewujudkan Pel