Syariat telah memuji seorang hamba yang berserah diri terhadap qadha, sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda kepadaku,
«أَلاَ أُعَلِّمُكَ قَالَ هَاشِمٌ أَفَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى كَلِمَةٍ مِنْ كَنْزِ الْجَنَّةِ مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ لاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ يَقُولُ أَسْلَمَ عَبْدِي وَاسْتَسْلَمَ»
“Aku akan memberitahumu satu kalimat yang datang dari bawah Arasy dan dari gudangnya Surga, yaitu “Tiada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan (kekuasaan) Allah”. Allah berfirman, ‘Sungguh hamba-Ku telah tunduk dan berserah diri kepada-Ku.’.”
(HR Al-Hakim. Marah terhadap qadha dari Allah SWT hukumnya haram. Al-Qirafi menuturkan dalam Al-Dakhirah adanya ijmak (kesepakatan) atas keharaman marah terhadap qadha dari Allah tersebut.