Di tengah pandemi yang sedang melanda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap melangsungkan agenda pengambilan keputusan tingkat I untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Kritik paling kencang disuarakan terkait fasilitas-fasilitas, terutama perpanjangan kontrak, yang dinilai memberi karpet merah untuk para Pengusaha batu bara.
Secara total ada 143 (dari total 217) pasal diubah, atau sekitar 80% dari jumlah pasal di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut. Secara rinci, ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. Lalu, Pasal apa saja yang berubah dan apa signifikansinya terhadap industri pertambangan? dan yang paling penting, berpihak kepada siapa UU minerba yang telah diparipurnakan ini?