Mulai hari Minggu, 24 November, tahapan pilkada sudah memasuki masa tenang. Pada masa tenang, dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. Bagi yang melanggar, akan dikenakan hukuman pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/CVReYk4cv6g?si=J6r6kHugDKqfYmgp