Tindak pidana narkotika kerap kali terjadi melalui penyalahgunaan celah pada penggunaan keperluan medis, lantas bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Oleh karena itu, POSTING #21 akan mengupas tuntas tindak pidana narkotika mulai dari modus operandi, pemberantasan, sampai prosedur khusus dalam penanganan berupa penyadapan pun ada lohh!!! Pasti bakal menarik banget bukan?
POSTING #21 kali ini akan dipandu oleh dua moderator keren dan kece badai, yakni Gardhita dan Janise dari Legal Mooting 2023 serta ditemani dengan narasumber berpengalaman pada bidangnya yaitu Bu Dayu Purnama Adianingsih, S.H., M.H. dan Pak Eko Didik Setyawan, S.H. dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.