
Sign up to save your podcasts
Or


Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. UU ini mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang langsung bertanggung jawab pada Presiden. Disebutkan LPNK yang akan dibentuk akan memberikan sanksi bagi para pelanggar UU PDP.
Seperti apa perlindungan data pribadi masyarakat setelah disahkannya UU PDP ini? Bagaimana dengan data pribadi yang sudah terlanjur bocor dan disebarluaskan? Pagi ini di Ruang Publik KBR kita akan berbincang soal ini bersama Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta dan Ellen Kusuma Kepala Subdivisi Digital At-Risks SAFEnet.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
By KBR PrimeUndang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. UU ini mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang langsung bertanggung jawab pada Presiden. Disebutkan LPNK yang akan dibentuk akan memberikan sanksi bagi para pelanggar UU PDP.
Seperti apa perlindungan data pribadi masyarakat setelah disahkannya UU PDP ini? Bagaimana dengan data pribadi yang sudah terlanjur bocor dan disebarluaskan? Pagi ini di Ruang Publik KBR kita akan berbincang soal ini bersama Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta dan Ellen Kusuma Kepala Subdivisi Digital At-Risks SAFEnet.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

3 Listeners