Hampir smaa seperti fiqih jinayat.
Hukum pidana di PUTM , yang akan disampaikan hukum pidana formil (hukum acara pidana)
Sekarang ada hukum pidana yang konsen pada ekosentris : hewan dan manusia yang mendapat perlindungan.
Ada pengembangan lebih yaitu : حفظ البيعة menjaga lingkungan.
Tindak Pidana + Pertanggungjawaban Pidana : Pidana
Penjatuhan pidana harus didasarkan dua syarat pokok :
1. Seseorang harus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pidana
2. Pada saat melakukan tindak pidana, dia merupakan orang yang dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana.
Ex : Kalau membunuh dapat dibuktikan tidak, dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak? Harus dilihat kondisi pelaku, kalau depresi masih bisa bertanggungjawab sama diri nya / tidak?
Kalau benar- benar kalut, maka baru tidak bisa semerta - merta dipidana.
- Definisi menurut para ahli beda - beda
- Pendefinisian tergantung dari aspek mana melihatnya
- Definisi hukum pidana menentukan ruang lingkup hukum pidana
Definisi sangat banyak, ahli hukum pidana Belanda, Simmon, dll.
Adakalanya hukum pidana dimaknai :
1. Sebagai hukum pidana materiel (substansi criminal law) yaitu :
* Aturan hukum yang berisi ketentuan perbuatan- perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana)
Ex : pemukulan, pencurian , dll
* Syarat- Syarat yang menjadikan seseorang dapat dipidana karena melakukan perbuatan perbuatan perbuatan yang dilarang tersebut (pertanggungjawaban pidana)
* Sanksi hukum yang berupa pidana
Download KUHP di playstore.
Pasal 362, pasal pencurian : barangsiapa yang mengambil hukum milik orang lain untuk dimiliki, dipenjara 5 tahun
Pasal 338 : pembunuhan, dipenjara 15 tahun.
Pasal 340 pembunuhan: di hukum mati.