Upaya internasionalisasi bahasa Indonesia tampaknya bukan sekadar wacana. Pemerintah telah mengambil langkah awal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa tujuan internasionalisasi bahasa Indonesia ialah untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa. Lalu, sebagai penutur bahasa Indonesia, apa yang dapat kita lakukan untuk turut serta mendukung upaya internasionalisasi bahasa Indonesia? Saksikan "Siniar Sasambo; Ayo KKLP!" bersama Zamzam Hariro, M.Pd. di kanal Youtube Kantor Bahasa Provinsi NTB. Sahabat Bahasa juga dapat mendengarkan tayangan tersebut melalui akun Spotify Siniar Sasambo. Selain itu, untuk mendapatkan informasi terkini tentang hal-hal yang dilakukan Kantor Bahasa Provinsi NTB, silakan mengakses laman dan media sosial. Facebook: Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat Twitter: @kb_ntb Instagram: @kantorbahasantb YouTube: Kantor Bahasa NTB WhatsApp 085333283284